Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

 

  1. Pelacakan dan pelaporan kematian dan pelaksanaan otopsi verbal kematian Ibu dan Bayi/balita (Februari, Juni, Oktober)
  2. Rapat validasi dan evaluasi data Gikia (Maret, Juni, September, November)
  3. Rapat Koordinasi/sosialisasi Program bagi kantor urusan agama (KUA)/ Lembaga/ organisasi Agama/tokoh Agama di Kecamatan (Juni, Juli, Agustus)
  4. Pelaksanaan edukasi bimbingan perkawinan/konseling pranikah di KUA atau lembaga agama dan skrining calon pengantin (Maret, Juni, Oktober)
  5. Pelaksanaan Kelas ibu hamil (setiap bulan)
  6. Pendampingan Bumil Berisiko oleh DSOG
  7. Rapat Koordinasi dengan OPD/perangkat desa dan Masyarakat terkait Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), termasuk pemantauan ibu hamil risiko tinggi (November)
  8. Kunjungan lapangan ibu hamil risti (Setiap bulan)
  9. Kunjungan lapangan  neonatal risti (Setiap bulan)
  10. Pemantauan tumbuh kembang bayi/balita di posyandu (Februari, Maret)